Biaya Sertifikasi Migas Cepu – Tingginya kualifikasi pada setiap lowongan kerja membuat calon kandidat harus meningkatkan kualitas diri. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti sertifikasi sesuai bidang profesi yang ditekuni.
Apabila Anda memiliki dasar keilmuan di bidang Migas, maka tidak ada salahnya daftar sertifikasi PPSDM Cepu. Kendati kegiatannya berbayar, biaya sertifikasi Migas Cepu tersebut akan mendatangkan banyak manfaat.
Adapun biaya sertifikasi Migas Cepu tadi sudah meliputi bimbingan serta asesmen (uji kompetensi. Jika dinyatakan lolos, maka peserta bisa mendapatkan sertifikat maupun lisensi untuk membuka peluang langsung kerja sesuai bidang profesi.
Lantas, berapa biaya sertifikasi Migas Cepu? Supaya dapat menjadi referensi bagi calon peserta, Kami sudah sediakan rinciannya secara lengkap untuk setiap bidang profesi. Bahkan syarat hingga alur kegiatan sertifikasi Migas Cepu tersedia di dalam artikel berikut ini.
Daftar Isi
Apa Itu Sertifikasi Migas Cepu?
Sertifikasi Migas Cepu adalah program validasi atau pengesahan kompetensi bagi para pelaku profesi bidang yang diselenggarakan oleh PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) Migas di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Adanya sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk membantu para tenaga kerja serta ahli profesi tertentu guna mendapatkan pengakuan secara resmi tentang kemampuannya terutama di lingkup pekerjaan Migas. Hal tersebut senada dengan pengertian sertifikasi pada umumnya.
Adapun contoh pekerjaan di lingkup Migas, seperti K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Nantinya berbagai bidang profesi mulai dari Pengawas Utama K3, Pengawas K3, hingga operator K3 bisa mengikuti sertifikasi Migas Cepu tersebut.
Namun, sebelum daftar sertifikasi Migas Cepu, tentunya calon peserta harus memenuhi kualifikasi serta berkas persyaratannya. Barulah setelah itu segala tahapan dalam proses sertifikasi bisa diikuti sampai mendapatkan sertifikat kompetensi resmi.
Kegiatan sertifikasi Migas Cepu tadi membutuhkan sejumlah anggaran. Nantinya biaya sertifikasi Migas Cepu akan disesuaikan terhadap Skema Sertifikasi pilihan berdasarkan bidang profesi.
Syarat Sertifikasi Migas Cepu
PPSDM Migas Cepu selaku pihak penyelenggara memang sudah menetapkan sejumlah syarat bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti kegiatan sertifikasi. Adapun segala persyaratan tersebut erat kaitannya dengan kualifikasi maupun berkas pendaftaran.
Supaya dapat membantu persiapan seluruh calon peserta, berikut merupakan daftar beberapa syarat sertifikasi Migas Cepu secara umum:
- Peserta sertifikasi Migas Cepu merupakan Pria/Wanita.
- Peserta sertifikasi Migas Cepu memiliki pendidikan minimal SMA/SMK, D3, S1, hingga S2 sesuai bidang profesi pilihan.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2-5 Tahun sesuai bidang profesi Migas pilihan.
- Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan salinan KTP/Passport.
- Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan pas foto berukuran 4×6.
- Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan Surat Keterangan Sehat.
- Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan salinan Ijazah sesuai ketentuan.
- Menyertakan Surat Pengalaman Kerja sesuai bidang profesi Migas pilihan.
- Menyertakan Sertifikat Pelatihan relevan terhadap bidang profesi Migas pilihan.
- Menyertakan Sertifikat Kompetensi Migas lama (apabila sudah pernah lolos sertifikasi sebelumnya).
Silahkan persiapkan seluruh berkas serta pastikan Anda memenuhi kualifikasi pada sertifikasi bidang profesi yang dipilih. Jika semua syaratnya sudah dilengkapi, barulah proses pendaftaran sertifikasi Migas Cepu dapat dilakukan.
Cara Daftar Sertifikasi Migas Cepu
Setelah mempersiapkan semua kebutuhan untuk mengikuti sertifikasi Migas Cepu, maka tibalah saatnya melakukan pendaftaran. Para peserta bisa mendaftar secara mudah, karena pada dasarnya PPSDM Cepu membuka akses registrasi online.
Supaya dapat dijadikan panduan oleh semua calon peserta, berikut merupakan langkah-langkah pada cara daftar sertifikasi Migas Cepu:
- Pastikan Skema Sertifikasi atau paket kompetensi sesuai bidang profesi tersedia.
- Lakukan pengisian formulir pendaftaran melalui portal.migascepu.id.
- Isi setiap kolom formulir pendaftaran sertifikasi Migas Cepu sesuai instruksi.
- Lengkapi berkas persyaratan sesuai syarat pendaftaran sertifikasi Migas Cepu.
- Selanjutnya silahkan isi formulir Asesmen Mandiri (bisa menyertakan dokumen pendukung sesuai bidang profesi jika ada).
- Apabila fomulir serta bekas dirasa sudah lengkap sesuai ketentuan sertifikasi Migas Cepu, silahkan setujui pendaftaran.
- Nantinya pihak PPSDM Migas Cepu akan melakukan penilaian dengan mengkaji setiap berkas calon peserta.
- Apabila dirasa memenuhi persyaratan, nantinya pihak Migas Cepu akan merubah status Anda menjadi Peserta Sertifikasi.
- Cara daftar sertifikasi Migas Cepu selesai dilakukan.
Silahkan ikuti setiap langkah demi langkah pada panduan di atas apabila berminat menjadi peserta sertifikasi Migas Cepu. Lantas, apakah PPSDM Migas Cepu juga membuka pendaftaran secara offline?
Apabila domisili calon peserta dekat dengan lokasi PPSDM Migas Cepu, maka Anda bisa datang langsung ke kantor serta membawa sejumlah uang sesuai ketentuan biaya sertifikasi. Setelah dinyatakan lolos, maka tahapan demi tahapan sertifikasi akan diikuti sampai mendapatkan sertifikat.
Tahapan Sertifikasi Migas Cepu
Setelah mengetahui segala informasi penting terkait syarat hingga pendaftaran sertifikasi Migas Cepu, maka calon peserta juga harus memahami tahapan yang diadakan. Nantinya tahapan akan meliputi pra uji kompetensi hingga penggunaan sertifikat secara resmi.
Semuanya bisa diikuti setelah peserta mendaftar, membayar biaya, serta dinyatakan lolos dalam sesi administratif. Supaya dapat dijadikan sebagai gambaran bagi semua pihak, berikut merupakan daftar beberapa tahapan sertifikasi Migas Cepu.
1. Pra Asesmen Sertifikasi Migas
Pra Asesmen adalah tahap dimana Asesor Kompetensi akan menelaah kembali berkas persyaratan peserta yang sudah melakukan pendaftaran serta membayar dana sejumlah biaya sertifikasi Migas Cepu.
Apabila dalam proses Pra Asesmen peserta sertifikasi Migas Cepu dianggap lolos, maka pihak terkait berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi.
2. Uji Kompetensi Sertifikasi Migas
Uji Kompetensi adalah tahap dimana kemampuan peserta sertifikasi Migas Cepu akan diuji melalui berbagai jenis tes. Mulai dari praktik demonstrasi, pertanyaan tertulis, hingga wawancara sesuai bidang atau skema sertifikasi profesi akan diujikan.
Nantinya kegiatan uji kompetensi akan dilakukan pada kantor PPSDM Migas Cepu sesuai jadwal maupun waktu yang sudah ditentukan. Asesor akan melakukan evaluasi serta penilaian pasca uji kompetensi sertifikasi Migas Cepu berlangsung.
3. Putusan Sertifikasi Migas
Hasil uji kompetensi sertifikasi Migas Cepu akan dirapatkan oleh panitia teknis PPSDM berkompeten. Adapun kriteria keberhasilan peserta dinyatakan lolos adalah mampu meraih nilai minimal 70 pada setiap materi pengujian.
Melalui acara Yudisium Panitia Teknis PPSDM Migas Cepu, keputusan sertifikasi akan disampaikan beserta pemberian surat atau kartu sertifikat kompetensi resmi.
4. Masa Banding Sertifikasi Migas
Pihak yang dinyatakan tidak lolos akan diminta untuk mengulang sertifikasi Migas Cepu sesuai ketentuan atau harus meningkatkan keterampilan lagi sesuai bidang profesinya. Apabila keputusan dirasa kurang memuaskan, maka terdapat masa banding 3 hari sejak penerbitan sertifikat Migas Cepu.
5. Penggunaan Sertifikat Migas
Pihak PPSDM akan meminta para peserta berkompeten yang sudah lulus untuk menyetujui segala ketentuan dalam penggunaan sertifikat kompetensi. Selain itu, hasil sertifikasi nantinya hanya berlaku pada satu bidang profesi saja sesuai pilihan.
6. Surveilan Pemegang Sertifikat Migas
Pihak PPSDM Migas Cepu akan melakukan survey terhadap pemegang sertifikat secara berkala untuk memastikan penggunaan dokumen tersebut. Nantinya hasil survey akan dicatat serta masuk dalam data base pemegang sertifikat Migas Cepu.
7. Pembekuan Sertifikat Migas
Apabila selama penggunaan sertifikat kompetensi Migas Cepu terbukti ada pelanggaran, maka pihak PPSDM berhak mencabut atau melakukan pembekuan. Adapun pembekuan akan dilakukan apabila pelaku profesi terbukti memenuhi indikator berikut:
- Melakukan pelanggaran kewajiban
- Kondisi kesehatan tidak memenuhi syarat
- Adanya 3 kali aduan tidak kompeten oleh pemakai jasa dengan bukti yang kuat
Seluruh tahapan di atas nantinya akan diikuti oleh semua peserta sertifikasi Migas Cepu sebelum akhirnya dinyatakan lolos atau tidak. Apabila keputusan pihak Asesor sertifikasi dirasa kurang memuaskan, Anda bisa melakukan banding sesuai ketentuan durasi.
Rincian Biaya Sertifikasi Migas Cepu
Berhubung kegiatan sertifikasi Migas Cepu tersebut berbayar, maka Anda selaku calon peserta harus mempersiapkan anggaran guna mengakomodasi biayanya. Adapun biaya sertifikasi Migas tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan setiap profesi bidang.
Lantas, berapa biaya sertifikasi Migas Cepu? Apabila dihitung berdasarkan rentang nominalnya, maka biaya sertifikasi Migas Cepu ada di kisaran Rp 1.650.000 sampai Rp 3.750.000. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan lain ketika sertifikasi Migas berlangsung.
Adapun detail mengenai biaya sertifikasi Migas Cepu dapat diketahui melalui tabel harga di bawah ini:
BIDANG PROFESI | BIAYA SERTFIKASI MIGAS CEPU |
---|---|
INSPEKTUR BAHAN PELEDAK | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR BEJANA TEKAN | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR KELISTRIKAN | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR PESAWAT ANGKAT | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR PIPA PENYALUR | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR RIG | Rp 3.750.000 |
INSPEKTUR TANGKI TIMBUN | Rp 3.750.000 |
JURU LAS 1 SMAW 1F PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 1 SMAW 2F PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 1 SMAW 2FR PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 1 SMAW 3F PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 1 SMAW 4F PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 1 SMAW 5F PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 2 SMAW 1G PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 2 SMAW 2G PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 2 SMAW 3G PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 2 SMAW 4G PLATE | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 SMAW 1G PIPA | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 SMAW 2 G PIPA | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 SMAW 5 G PIPA | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 SMAW 6 G PIPA | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 SMAW 6 GR PIPA | Rp 3.400.000 |
JURU LAS 3 KOMBINASI 6 G PIPA | Rp 3.400.000 |
PARTY CHIEF SEISMIK | Rp 2.850.000 |
PENGAWAS INSTRUMENTASI | Rp 2.600.000 |
PENGAWAS UTAMA OPERASI PRODUKSI | Rp 2.600.000 |
AHLI PENGENDALI BOR LAUT FLOATING | Rp 2.600.000 |
AHLI PENGENDALI BOR LAUT JACK UP | Rp 2.600.000 |
AHLI PENGENDALI BOR DARAT | Rp 2.600.000 |
PENGAWAS DPPU | Rp 2.600.000 |
PENGAWAS LABORATORIUM, ITP PENGOLAHAN DAN TBBM | Rp 2.600.000 |
CHIEF TOPOGRAPHY SEISMIK | Rp 2.600.000 |
SUPERVISOR PERAWATAN MEKANIK | Rp 2.600.000 |
SUPERVISOR SISTIM LISTRIK MIGAS | Rp 2.600.000 |
WELLSITE GEOLOGIST | Rp 2.600.000 |
AHLI FLUIDA | Rp 2.500.000 |
PENGAWAS UTAMA K3 | Rp 2.350.000 |
PENGAWAS OPERASI PRODUKSI | Rp 2.350.000 |
JURU BOR LAUT FLOATING | Rp 2.350.000 |
JURU BOR LAUT JACK UP | Rp 2.350.000 |
JURU BOR DARAT | Rp 2.350.000 |
SEISMOLOGIST SEISMIK | Rp 2.350.000 |
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR RIG/HOIST | Rp 2.350.000 |
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR WIRELINE | Rp 2.350.000 |
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR SNUBBING | Rp 2.350.000 |
PENGAWAS PRESSURE RELIEF DEVICE | Rp 2.350.000 |
TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT II | Rp 2.250.000 |
TEKNISI SISTEM LISTRIK MIGAS | Rp 2.250.000 |
PRESSURE ENGINER | Rp 2.250.000 |
PENGAWAS K3 | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS LABORATORIUM PENGUJIAN MIGAS | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS OPERASI BOILER | Rp 2.000.000 |
OP KEPALA OPERASI PRODUKSI | Rp 2.000.000 |
LOADING MASTER | Rp 2.000.000 |
KOORDINATOR PEMADAM | Rp 2.000.000 |
OP MENARA BOR LAUT | Rp 2.000.000 |
OP LANTAI BOR DARAT | Rp 2.000.000 |
OP MENARA BOR DARAT | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS PRODUKSI/KEPALA REGU SPPLPG | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS TEKNIK & K3LL SPPLPG | Rp 2.000.000 |
DATA PROCESSOR TOPOGRAFI | Rp 2.000.000 |
DRILLER SUPERVISOR SEISMIK | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS HSE SEISMIK | Rp 2.000.000 |
OP UNIT PERAWATAN SUMUR RIG/HOIST | Rp 2.000.000 |
OP UNIT PERAWATAN SUMUR WIRELINE | Rp 2.000.000 |
OP UNIT PERAWATAN SUMUR SNUBBING | Rp 2.000.000 |
TEKNISI PRESSURE RELIEVE DEVICE | Rp 2.000.000 |
PENGAWAS SCAFFOLDING | Rp 2.000.000 |
AUDITOR INTERNAL | Rp 2.000.000 |
KOORDINATOR PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN (RENLAKWASLING) | Rp 2.000.000 |
TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT I | Rp 1.900.000 |
MUD LOGGER | Rp 1.900.000 |
PENGAWAS SPBU | Rp 1.750.000 |
OP MENARA PERAWATAN SUMUR SNUBBING | Rp 1.650.051 |
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR SNUBBING | Rp 1.650.050 |
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR WIRELINE | Rp 1.650.049 |
OP MENARA PERAWATAN SUMUR RIG/HOIST | Rp 1.650.048 |
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR RIG/HOIST | Rp 1.650.047 |
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI I | Rp 1.650.046 |
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI II | Rp 1.650.045 |
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI III | Rp 1.650.044 |
JURU REKAM SEISMIK | Rp 1.650.043 |
JURU UKUR SEISMIK | Rp 1.650.042 |
JURU TEMBAK SEISMIK | Rp 1.650.041 |
JURU TANAM DINAMIT | Rp 1.650.040 |
JURU BOR SEISMIK | Rp 1.650.039 |
PETUGAS HSE SEISMIK | Rp 1.650.038 |
PENGELOLA BAHAN PELEDAK (EXPEDITUR SEISMIK) | Rp 1.650.037 |
OP SPPLPG | Rp 1.650.036 |
OP TBBM DAN ITP PENGOLAHAN | Rp 1.650.035 |
OP DPPU | Rp 1.650.034 |
PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S | Rp 1.650.033 |
OP PEMROSESAN GAS BUMI | Rp 1.650.032 |
OP LANTAI BOR LAUT | Rp 1.650.031 |
PETUGAS PEMADAM | Rp 1.650.030 |
PETUGAS TEKNISI OPERASI VACUM DISTILLING UNIT | Rp 1.650.029 |
TEKNISI SPBU | Rp 1.650.028 |
OP SPBU | Rp 1.650.027 |
OP OPERASI PRODUKSI | Rp 1.650.026 |
OP MUDA OPERASI PRODUKSI | Rp 1.650.025 |
KRAN JEMBATAN KELAS C | Rp 1.650.024 |
KRAN JEMBATAN KELAS B | Rp 1.650.023 |
KRAN JEMBATAN KELAS A | Rp 1.650.022 |
KRAN PUTAR TETAP KELAS C | Rp 1.650.021 |
KRAN PUTAR TETAP KELAS B | Rp 1.650.020 |
KRAN PUTAR TETAP KELAS A | Rp 1.650.019 |
KRAN MOBIL KELAS C | Rp 1.650.018 |
KRAN MOBIL KELAS B | Rp 1.650.017 |
KRAN MOBIL KELAS A | Rp 1.650.016 |
FORKLIFT | Rp 1.650.015 |
JURU IKAT BEBAN | Rp 1.650.014 |
ASISTEN JURU IKAT BEBAN | Rp 1.650.013 |
OP BOILER KELAS 1 | Rp 1.650.012 |
OP BOILER KELAS 2 | Rp 1.650.011 |
OP PENGUJIAN GAS BUMI | Rp 1.650.010 |
OP PENGUJIAN PETROKIMIA | Rp 1.650.009 |
OP PENGUJIAN MINYAK PELUMAS | Rp 1.650.008 |
OP PENGUJIAN BBM NON PENERBANGAN | Rp 1.650.007 |
OP PENGUJIAN BBM PENERBANGAN | Rp 1.650.006 |
OP PENGUJI CRUDE OIL | Rp 1.650.005 |
OP PENGUJIAN AIR | Rp 1.650.004 |
OPERATOR K3 | Rp 1.650.003 |
OPERATOR DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN NON PIPA | Rp 1.650.002 |
OPERATOR BEKERJA DI KETINGGIAN | Rp 1.650.001 |
OPERATOR AGT | Rp 1.650.000 |
PETUGAS OP UNIT BLENDING | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH MINYAK BUMI | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH BBM, BBN & PELUMAS | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH AIR DAN AIR LIMBAH | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH UDARA | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH GAS BUMI | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGUKUR TANGKI MIGAS DAN HASIL OLAHAN | Rp 1.650.000 |
TENAGA TEKNIK/OP | Rp 1.650.000 |
OPERATOR SCAFFOLDING | Rp 1.650.000 |
PEMBANTU OP SCAFFOLDING | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGENDALI DOKUMEN | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGENDALI EMISI GAS DAN KEBISINGAN | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGENDALI LIMBAH PADAT DAN B3 | Rp 1.650.000 |
PETUGAS PENGENDALI LIMBAH CAIR | Rp 1.650.000 |
TEKNISI SISTEM PEMBANGKIT | Rp 1.650.000 |
TEKNISI SISTEM DISTRIBUSI | Rp 1.650.000 |
TEKNISI SISTEM UTILITAS | Rp 1.650.000 |
PETUGAS TEKNISI OPERASI CRUDE DISTILLING UNIT | Rp 1.650.000 |
Nominal biaya sertifikasi Miga Cepu di atas jelas lebih murah dari pada kebanyakan LSP pada umumnya. Anda bisa membandingkan nominalnya dengan berbagai LSP di bawah naungan BNSP bidang profesi lainnya yang sama-sama mengadakan kegiatan sertifikasi.
Bandingkan Dengan: Biaya Sertifikasi BNSP 2024, Bisa Dapat Sertifikat Gratis?
Kendati demikian, perubahan biaya sertifikasi Migas masih bisa terjadi sewaktu-waktu lantaran adanya kebijakan baru. Itulah mengapa sebagai seorang calon pelaku profesi, Anda perlu melakukan pemantauan terhadap biaya sertifikasi Migas secara berkala.
Jadwal Sertifikasi Migas Cepu
Apabila calon peserta sudah mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan biaya sertifikasi Migas Cepu, maka Anda juga harus mengetahui jadwal pelaksanaannya. Dengan demikian, persiapan bisa dilakukan secara matang menjelang pembukaan program sertifikasi.
Lantas, kapan kegiatan sertifikasi Migas Cepu diadakan? Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, kegiatan sertifikasi Migas Cepu akan dilaksanakan pada bulan Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November.
Jadwal lengkap mengenai pelaksanaan Sertifikasi Migas Cepu dapat dipantau secara langsung melalui situs resmi portal.ppsdmmigas.id.
Kesimpulan
Melalui pembahasan lengkap di atas, kini terungkap bahwa biaya sertifikasi Migas Cepu ada di kisaran Rp 1.650.000 sampai Rp 3.750.000. Ketentuan nominal tersebut nantinya akan berlaku sesuai sertifikasi bidang profesi pilihan.
Sekian pembahasan dari biayales.com mengenai biaya sertifikasi Migas di PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia). Apabila ingin mengetahui berbagai informasi terkini seputar biaya sertifikasi lainnya, jangan lupa cek update terbaru dari Kami.