Biaya Sertifikasi Migas Cepu, Daftar dan Jadwal 2024

Biaya Sertifikasi Migas Cepu – Tingginya kualifikasi pada setiap lowongan kerja membuat calon kandidat harus meningkatkan kualitas diri. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti sertifikasi sesuai bidang profesi yang ditekuni.

Apabila Anda memiliki dasar keilmuan di bidang Migas, maka tidak ada salahnya daftar sertifikasi PPSDM Cepu. Kendati kegiatannya berbayar, biaya sertifikasi Migas Cepu tersebut akan mendatangkan banyak manfaat.

Adapun biaya sertifikasi Migas Cepu tadi sudah meliputi bimbingan serta asesmen (uji kompetensi. Jika dinyatakan lolos, maka peserta bisa mendapatkan sertifikat maupun lisensi untuk membuka peluang langsung kerja sesuai bidang profesi.

Lantas, berapa biaya sertifikasi Migas Cepu? Supaya dapat menjadi referensi bagi calon peserta, Kami sudah sediakan rinciannya secara lengkap untuk setiap bidang profesi. Bahkan syarat hingga alur kegiatan sertifikasi Migas Cepu tersedia di dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Sertifikasi Migas Cepu?

Sertifikasi Migas Cepu adalah program validasi atau pengesahan kompetensi bagi para pelaku profesi bidang yang diselenggarakan oleh PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) Migas di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Adanya sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk membantu para tenaga kerja serta ahli profesi tertentu guna mendapatkan pengakuan secara resmi tentang kemampuannya terutama di lingkup pekerjaan Migas. Hal tersebut senada dengan pengertian sertifikasi pada umumnya.

Adapun contoh pekerjaan di lingkup Migas, seperti K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Nantinya berbagai bidang profesi mulai dari Pengawas Utama K3, Pengawas K3, hingga operator K3 bisa mengikuti sertifikasi Migas Cepu tersebut.

Namun, sebelum daftar sertifikasi Migas Cepu, tentunya calon peserta harus memenuhi kualifikasi serta berkas persyaratannya. Barulah setelah itu segala tahapan dalam proses sertifikasi bisa diikuti sampai mendapatkan sertifikat kompetensi resmi.

Kegiatan sertifikasi Migas Cepu tadi membutuhkan sejumlah anggaran. Nantinya biaya sertifikasi Migas Cepu akan disesuaikan terhadap Skema Sertifikasi pilihan berdasarkan bidang profesi.

Syarat Sertifikasi Migas Cepu

PPSDM Migas Cepu selaku pihak penyelenggara memang sudah menetapkan sejumlah syarat bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti kegiatan sertifikasi. Adapun segala persyaratan tersebut erat kaitannya dengan kualifikasi maupun berkas pendaftaran.

Supaya dapat membantu persiapan seluruh calon peserta, berikut merupakan daftar beberapa syarat sertifikasi Migas Cepu secara umum:

  • Peserta sertifikasi Migas Cepu merupakan Pria/Wanita.
  • Peserta sertifikasi Migas Cepu memiliki pendidikan minimal SMA/SMK, D3, S1, hingga S2 sesuai bidang profesi pilihan.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2-5 Tahun sesuai bidang profesi Migas pilihan.
  • Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan salinan KTP/Passport.
  • Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan pas foto berukuran 4×6.
  • Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan Surat Keterangan Sehat.
  • Peserta sertifikasi Migas Cepu menyediakan salinan Ijazah sesuai ketentuan.
  • Menyertakan Surat Pengalaman Kerja sesuai bidang profesi Migas pilihan.
  • Menyertakan Sertifikat Pelatihan relevan terhadap bidang profesi Migas pilihan.
  • Menyertakan Sertifikat Kompetensi Migas lama (apabila sudah pernah lolos sertifikasi sebelumnya).

Silahkan persiapkan seluruh berkas serta pastikan Anda memenuhi kualifikasi pada sertifikasi bidang profesi yang dipilih. Jika semua syaratnya sudah dilengkapi, barulah proses pendaftaran sertifikasi Migas Cepu dapat dilakukan.

Cara Daftar Sertifikasi Migas Cepu

Setelah mempersiapkan semua kebutuhan untuk mengikuti sertifikasi Migas Cepu, maka tibalah saatnya melakukan pendaftaran. Para peserta bisa mendaftar secara mudah, karena pada dasarnya PPSDM Cepu membuka akses registrasi online.

Supaya dapat dijadikan panduan oleh semua calon peserta, berikut merupakan langkah-langkah pada cara daftar sertifikasi Migas Cepu:

  1. Pastikan Skema Sertifikasi atau paket kompetensi sesuai bidang profesi tersedia.
  2. Lakukan pengisian formulir pendaftaran melalui portal.migascepu.id.
  3. Isi setiap kolom formulir pendaftaran sertifikasi Migas Cepu sesuai instruksi.
  4. Lengkapi berkas persyaratan sesuai syarat pendaftaran sertifikasi Migas Cepu.
  5. Selanjutnya silahkan isi formulir Asesmen Mandiri (bisa menyertakan dokumen pendukung sesuai bidang profesi jika ada).
  6. Apabila fomulir serta bekas dirasa sudah lengkap sesuai ketentuan sertifikasi Migas Cepu, silahkan setujui pendaftaran.
  7. Nantinya pihak PPSDM Migas Cepu akan melakukan penilaian dengan mengkaji setiap berkas calon peserta.
  8. Apabila dirasa memenuhi persyaratan, nantinya pihak Migas Cepu akan merubah status Anda menjadi Peserta Sertifikasi.
  9. Cara daftar sertifikasi Migas Cepu selesai dilakukan.

Silahkan ikuti setiap langkah demi langkah pada panduan di atas apabila berminat menjadi peserta sertifikasi Migas Cepu. Lantas, apakah PPSDM Migas Cepu juga membuka pendaftaran secara offline?

Apabila domisili calon peserta dekat dengan lokasi PPSDM Migas Cepu, maka Anda bisa datang langsung ke kantor serta membawa sejumlah uang sesuai ketentuan biaya sertifikasi. Setelah dinyatakan lolos, maka tahapan demi tahapan sertifikasi akan diikuti sampai mendapatkan sertifikat.

Tahapan Sertifikasi Migas Cepu

Setelah mengetahui segala informasi penting terkait syarat hingga pendaftaran sertifikasi Migas Cepu, maka calon peserta juga harus memahami tahapan yang diadakan. Nantinya tahapan akan meliputi pra uji kompetensi hingga penggunaan sertifikat secara resmi.

Semuanya bisa diikuti setelah peserta mendaftar, membayar biaya, serta dinyatakan lolos dalam sesi administratif. Supaya dapat dijadikan sebagai gambaran bagi semua pihak, berikut merupakan daftar beberapa tahapan sertifikasi Migas Cepu.

1. Pra Asesmen Sertifikasi Migas

Pra Asesmen adalah tahap dimana Asesor Kompetensi akan menelaah kembali berkas persyaratan peserta yang sudah melakukan pendaftaran serta membayar dana sejumlah biaya sertifikasi Migas Cepu.

Apabila dalam proses Pra Asesmen peserta sertifikasi Migas Cepu dianggap lolos, maka pihak terkait berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi.

2. Uji Kompetensi Sertifikasi Migas

Uji Kompetensi adalah tahap dimana kemampuan peserta sertifikasi Migas Cepu akan diuji melalui berbagai jenis tes. Mulai dari praktik demonstrasi, pertanyaan tertulis, hingga wawancara sesuai bidang atau skema sertifikasi profesi akan diujikan.

Nantinya kegiatan uji kompetensi akan dilakukan pada kantor PPSDM Migas Cepu sesuai jadwal maupun waktu yang sudah ditentukan. Asesor akan melakukan evaluasi serta penilaian pasca uji kompetensi sertifikasi Migas Cepu berlangsung.

3. Putusan Sertifikasi Migas

Hasil uji kompetensi sertifikasi Migas Cepu akan dirapatkan oleh panitia teknis PPSDM berkompeten. Adapun kriteria keberhasilan peserta dinyatakan lolos adalah mampu meraih nilai minimal 70 pada setiap materi pengujian.

Melalui acara Yudisium Panitia Teknis PPSDM Migas Cepu, keputusan sertifikasi akan disampaikan beserta pemberian surat atau kartu sertifikat kompetensi resmi.

4. Masa Banding Sertifikasi Migas

Pihak yang dinyatakan tidak lolos akan diminta untuk mengulang sertifikasi Migas Cepu sesuai ketentuan atau harus meningkatkan keterampilan lagi sesuai bidang profesinya. Apabila keputusan dirasa kurang memuaskan, maka terdapat masa banding 3 hari sejak penerbitan sertifikat Migas Cepu.

5. Penggunaan Sertifikat Migas

Pihak PPSDM akan meminta para peserta berkompeten yang sudah lulus untuk menyetujui segala ketentuan dalam penggunaan sertifikat kompetensi. Selain itu, hasil sertifikasi nantinya hanya berlaku pada satu bidang profesi saja sesuai pilihan.

6. Surveilan Pemegang Sertifikat Migas

Pihak PPSDM Migas Cepu akan melakukan survey terhadap pemegang sertifikat secara berkala untuk memastikan penggunaan dokumen tersebut. Nantinya hasil survey akan dicatat serta masuk dalam data base pemegang sertifikat Migas Cepu.

7. Pembekuan Sertifikat Migas

Apabila selama penggunaan sertifikat kompetensi Migas Cepu terbukti ada pelanggaran, maka pihak PPSDM berhak mencabut atau melakukan pembekuan. Adapun pembekuan akan dilakukan apabila pelaku profesi terbukti memenuhi indikator berikut:

  • Melakukan pelanggaran kewajiban
  • Kondisi kesehatan tidak memenuhi syarat
  • Adanya 3 kali aduan tidak kompeten oleh pemakai jasa dengan bukti yang kuat

Seluruh tahapan di atas nantinya akan diikuti oleh semua peserta sertifikasi Migas Cepu sebelum akhirnya dinyatakan lolos atau tidak. Apabila keputusan pihak Asesor sertifikasi dirasa kurang memuaskan, Anda bisa melakukan banding sesuai ketentuan durasi.

Rincian Biaya Sertifikasi Migas Cepu

Berhubung kegiatan sertifikasi Migas Cepu tersebut berbayar, maka Anda selaku calon peserta harus mempersiapkan anggaran guna mengakomodasi biayanya. Adapun biaya sertifikasi Migas tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan setiap profesi bidang.

Lantas, berapa biaya sertifikasi Migas Cepu? Apabila dihitung berdasarkan rentang nominalnya, maka biaya sertifikasi Migas Cepu ada di kisaran Rp 1.650.000 sampai Rp 3.750.000. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan lain ketika sertifikasi Migas berlangsung.

Adapun detail mengenai biaya sertifikasi Migas Cepu dapat diketahui melalui tabel harga di bawah ini:

BIDANG PROFESIBIAYA SERTFIKASI MIGAS CEPU
INSPEKTUR BAHAN PELEDAKRp 3.750.000
INSPEKTUR BEJANA TEKANRp 3.750.000
INSPEKTUR KELISTRIKANRp 3.750.000
INSPEKTUR PESAWAT ANGKATRp 3.750.000
INSPEKTUR PIPA PENYALURRp 3.750.000
INSPEKTUR RIGRp 3.750.000
INSPEKTUR TANGKI TIMBUNRp 3.750.000
JURU LAS 1 SMAW 1F PLATERp 3.400.000
JURU LAS 1 SMAW 2F PLATERp 3.400.000
JURU LAS 1 SMAW 2FR PLATERp 3.400.000
JURU LAS 1 SMAW 3F PLATERp 3.400.000
JURU LAS 1 SMAW 4F PLATERp 3.400.000
JURU LAS 1 SMAW 5F PLATERp 3.400.000
JURU LAS 2 SMAW 1G PLATERp 3.400.000
JURU LAS 2 SMAW 2G PLATERp 3.400.000
JURU LAS 2 SMAW 3G PLATERp 3.400.000
JURU LAS 2 SMAW 4G PLATERp 3.400.000
JURU LAS 3 SMAW 1G PIPARp 3.400.000
JURU LAS 3 SMAW 2 G PIPARp 3.400.000
JURU LAS 3 SMAW 5 G PIPARp 3.400.000
JURU LAS 3 SMAW 6 G PIPARp 3.400.000
JURU LAS 3 SMAW 6 GR PIPARp 3.400.000
JURU LAS 3 KOMBINASI 6 G PIPARp 3.400.000
PARTY CHIEF SEISMIKRp 2.850.000
PENGAWAS INSTRUMENTASIRp 2.600.000
PENGAWAS UTAMA OPERASI PRODUKSIRp 2.600.000
AHLI PENGENDALI BOR LAUT FLOATINGRp 2.600.000
AHLI PENGENDALI BOR LAUT JACK UPRp 2.600.000
AHLI PENGENDALI BOR DARATRp 2.600.000
PENGAWAS DPPURp 2.600.000
PENGAWAS LABORATORIUM, ITP PENGOLAHAN DAN TBBMRp 2.600.000
CHIEF TOPOGRAPHY SEISMIKRp 2.600.000
SUPERVISOR PERAWATAN MEKANIKRp 2.600.000
SUPERVISOR SISTIM LISTRIK MIGASRp 2.600.000
WELLSITE GEOLOGISTRp 2.600.000
AHLI FLUIDARp 2.500.000
PENGAWAS UTAMA K3Rp 2.350.000
PENGAWAS OPERASI PRODUKSIRp 2.350.000
JURU BOR LAUT FLOATINGRp 2.350.000
JURU BOR LAUT JACK UPRp 2.350.000
JURU BOR DARATRp 2.350.000
SEISMOLOGIST SEISMIKRp 2.350.000
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR RIG/HOISTRp 2.350.000
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR WIRELINERp 2.350.000
AHLI PENGENDALI PERAWATAN SUMUR SNUBBINGRp 2.350.000
PENGAWAS PRESSURE RELIEF DEVICERp 2.350.000
TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT IIRp 2.250.000
TEKNISI SISTEM LISTRIK MIGASRp 2.250.000
PRESSURE ENGINERRp 2.250.000
PENGAWAS K3Rp 2.000.000
PENGAWAS LABORATORIUM PENGUJIAN MIGASRp 2.000.000
PENGAWAS OPERASI BOILERRp 2.000.000
OP KEPALA OPERASI PRODUKSIRp 2.000.000
LOADING MASTERRp 2.000.000
KOORDINATOR PEMADAMRp 2.000.000
OP MENARA BOR LAUTRp 2.000.000
OP LANTAI BOR DARATRp 2.000.000
OP MENARA BOR DARATRp 2.000.000
PENGAWAS PRODUKSI/KEPALA REGU SPPLPGRp 2.000.000
PENGAWAS TEKNIK & K3LL SPPLPGRp 2.000.000
DATA PROCESSOR TOPOGRAFIRp 2.000.000
DRILLER SUPERVISOR SEISMIKRp 2.000.000
PENGAWAS HSE SEISMIKRp 2.000.000
OP UNIT PERAWATAN SUMUR RIG/HOISTRp 2.000.000
OP UNIT PERAWATAN SUMUR WIRELINERp 2.000.000
OP UNIT PERAWATAN SUMUR SNUBBINGRp 2.000.000
TEKNISI PRESSURE RELIEVE DEVICERp 2.000.000
PENGAWAS SCAFFOLDINGRp 2.000.000
AUDITOR INTERNALRp 2.000.000
KOORDINATOR PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN (RENLAKWASLING)Rp 2.000.000
TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT IRp 1.900.000
MUD LOGGERRp 1.900.000
PENGAWAS SPBURp 1.750.000
OP MENARA PERAWATAN SUMUR SNUBBINGRp 1.650.051
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR SNUBBINGRp 1.650.050
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR WIRELINERp 1.650.049
OP MENARA PERAWATAN SUMUR RIG/HOISTRp 1.650.048
OP LANTAI PERAWATAN SUMUR RIG/HOISTRp 1.650.047
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI IRp 1.650.046
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI IIRp 1.650.045
PERAWATAN MEKANIK TEKNISI IIIRp 1.650.044
JURU REKAM SEISMIKRp 1.650.043
JURU UKUR SEISMIKRp 1.650.042
JURU TEMBAK SEISMIKRp 1.650.041
JURU TANAM DINAMITRp 1.650.040
JURU BOR SEISMIKRp 1.650.039
PETUGAS HSE SEISMIKRp 1.650.038
PENGELOLA BAHAN PELEDAK (EXPEDITUR SEISMIK)Rp 1.650.037
OP SPPLPGRp 1.650.036
OP TBBM DAN ITP PENGOLAHANRp 1.650.035
OP DPPURp 1.650.034
PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2SRp 1.650.033
OP PEMROSESAN GAS BUMIRp 1.650.032
OP LANTAI BOR LAUTRp 1.650.031
PETUGAS PEMADAMRp 1.650.030
PETUGAS TEKNISI OPERASI VACUM DISTILLING UNITRp 1.650.029
TEKNISI SPBURp 1.650.028
OP SPBURp 1.650.027
OP OPERASI PRODUKSIRp 1.650.026
OP MUDA OPERASI PRODUKSIRp 1.650.025
KRAN JEMBATAN KELAS CRp 1.650.024
KRAN JEMBATAN KELAS BRp 1.650.023
KRAN JEMBATAN KELAS ARp 1.650.022
KRAN PUTAR TETAP KELAS CRp 1.650.021
KRAN PUTAR TETAP KELAS BRp 1.650.020
KRAN PUTAR TETAP KELAS ARp 1.650.019
KRAN MOBIL KELAS CRp 1.650.018
KRAN MOBIL KELAS BRp 1.650.017
KRAN MOBIL KELAS ARp 1.650.016
FORKLIFTRp 1.650.015
JURU IKAT BEBANRp 1.650.014
ASISTEN JURU IKAT BEBANRp 1.650.013
OP BOILER KELAS 1Rp 1.650.012
OP BOILER KELAS 2Rp 1.650.011
OP PENGUJIAN GAS BUMIRp 1.650.010
OP PENGUJIAN PETROKIMIARp 1.650.009
OP PENGUJIAN MINYAK PELUMASRp 1.650.008
OP PENGUJIAN BBM NON PENERBANGANRp 1.650.007
OP PENGUJIAN BBM PENERBANGANRp 1.650.006
OP PENGUJI CRUDE OILRp 1.650.005
OP PENGUJIAN AIRRp 1.650.004
OPERATOR K3Rp 1.650.003
OPERATOR DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN NON PIPARp 1.650.002
OPERATOR BEKERJA DI KETINGGIANRp 1.650.001
OPERATOR AGTRp 1.650.000
PETUGAS OP UNIT BLENDINGRp 1.650.000
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH MINYAK BUMIRp 1.650.000
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH BBM, BBN & PELUMASRp 1.650.000
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH AIR DAN AIR LIMBAHRp 1.650.000
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH UDARARp 1.650.000
PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH GAS BUMIRp 1.650.000
PETUGAS PENGUKUR TANGKI MIGAS DAN HASIL OLAHANRp 1.650.000
TENAGA TEKNIK/OPRp 1.650.000
OPERATOR SCAFFOLDINGRp 1.650.000
PEMBANTU OP SCAFFOLDINGRp 1.650.000
PETUGAS PENGENDALI DOKUMENRp 1.650.000
PETUGAS PENGENDALI EMISI GAS DAN KEBISINGANRp 1.650.000
PETUGAS PENGENDALI LIMBAH PADAT DAN B3Rp 1.650.000
PETUGAS PENGENDALI LIMBAH CAIRRp 1.650.000
TEKNISI SISTEM PEMBANGKITRp 1.650.000
TEKNISI SISTEM DISTRIBUSIRp 1.650.000
TEKNISI SISTEM UTILITASRp 1.650.000
PETUGAS TEKNISI OPERASI CRUDE DISTILLING UNITRp 1.650.000

Nominal biaya sertifikasi Miga Cepu di atas jelas lebih murah dari pada kebanyakan LSP pada umumnya. Anda bisa membandingkan nominalnya dengan berbagai LSP di bawah naungan BNSP bidang profesi lainnya yang sama-sama mengadakan kegiatan sertifikasi.

Bandingkan Dengan: Biaya Sertifikasi BNSP 2024, Bisa Dapat Sertifikat Gratis?

Kendati demikian, perubahan biaya sertifikasi Migas masih bisa terjadi sewaktu-waktu lantaran adanya kebijakan baru. Itulah mengapa sebagai seorang calon pelaku profesi, Anda perlu melakukan pemantauan terhadap biaya sertifikasi Migas secara berkala.

Jadwal Sertifikasi Migas Cepu

Apabila calon peserta sudah mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan biaya sertifikasi Migas Cepu, maka Anda juga harus mengetahui jadwal pelaksanaannya. Dengan demikian, persiapan bisa dilakukan secara matang menjelang pembukaan program sertifikasi.

Lantas, kapan kegiatan sertifikasi Migas Cepu diadakan? Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, kegiatan sertifikasi Migas Cepu akan dilaksanakan pada bulan Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November.

Jadwal lengkap mengenai pelaksanaan Sertifikasi Migas Cepu dapat dipantau secara langsung melalui situs resmi portal.ppsdmmigas.id.

Kesimpulan

Melalui pembahasan lengkap di atas, kini terungkap bahwa biaya sertifikasi Migas Cepu ada di kisaran Rp 1.650.000 sampai Rp 3.750.000. Ketentuan nominal tersebut nantinya akan berlaku sesuai sertifikasi bidang profesi pilihan.

Sekian pembahasan dari biayales.com mengenai biaya sertifikasi Migas di PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia). Apabila ingin mengetahui berbagai informasi terkini seputar biaya sertifikasi lainnya, jangan lupa cek update terbaru dari Kami.

Tinggalkan komentar